Sabtu, 05 April 2025
Beranda / /

  • Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK
    Ekonomi | 2 bulan lalu
    Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).